Apa Itu KPPS? Pengertian dan Daftar Tugasnya

Pengertian Apa itu KPPS

Apa Itu KPPS ?

KPPS merupakan singkatan dari (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara dengan tujuan untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Dalam melaksanakan tugasnya pada penyelenggaraan pemilihan umum, KPPS memiliki prinsip dan pedoman yang harus dijunjung antara lain : asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas.

Pada pelaksanaan pemilihan umum di TPS, para petugas KPPS harus memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan lancar dan harus memastikan bahwa tidak ada kecurangan di dalamnya, dengan demikian proses pemungutan suara akan berlangsung jujur, amanah dan suara rakyat dapat tersampaikan.

Baca juga : Pengertian Serangan Fajar

Tugas KPPS Secara Umum

Para petugas KPPS memiliki tugas yang bukan hanya dilaksanakan pada proses pemungutan suara saja, namun sebelum itu terdapat beberapa tugas yang harus dilaksanakan oleh para petugas KPPS dan berikut adalah rinciannya :

  • Mengumumkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS
  • Menyampaikan surat undangan kepada pemilih berdasarkan data yang ada di DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan kepada Pengawas TPS
  • Menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta pemilu yang saksinya tidak bisa hadir pada proses pemungutan suara di TPS
  • Melakukan pemungutan serta perhitungan suara yang terkumpul di TPS
  • Membuat berita acara pemungutan serta penghitungan suara dan membuat sertifikat penghitungan suara serta wajib memberikannya pada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh KPU, PPK atau PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Wewenang KPPS

Adapun wewenang yang dimiliki KPPS adalah sebagai berikut :

  • Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS
  • Melaksanakan wewenang yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada

Kewajiban KPPS

Selain Tugas dan Wewenang, ada pula kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPPS semata-mata demi lancarnya proses pemungutan suara yang diadakan. Berikut rinciannya :

  • Menampilkan DPT di TPS
  • Menindaklanjuti temuan berkaitan dengan proses pemungutan suara yang dilaporkan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, atau pun masyarakat pada hari pelaksanaan pemungutan suara
  • Mengamankan serta menjaga kotak suara beserta isinya setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada pihak berwenang seperti PPS dan Panwaslu
  • Menyerahkan kotak suara yang sudah tersegel serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melakukan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada

Itulah ringkasan mengenai pengertian KPPS beserta tugas, wewenang dan kewajiban dari KPPS.

Bagikan:

Leave a Comment