Saat akan melakukan jual beli atau perjanjian tentunya kita akan membutuhkan kuitansi atau pun dokumen perjanjian, secara umum kita perlu membuat pernyataan hitam di atas putih sebagai bukti. Namun itu semua belum cukup kuat di mata hukum, dan disinilah kita memerlukan bea materai agar dokumen menjadi resmi. Lalu apa itu materai, berikut penjelasan.
Daftar Isi
Apa Itu Bea Materai ?
Bea Materai atau Materai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen yang sifatnya perdata dan dokumen yang digunakan untuk di pengadilan. Nilai materai yang tersedia pada saat ini terbagi dua yaitu Rp. 3000 dan Rp. 6000. Penggunaan materai disesuaikan dengan nilai dari dokumennya.
Materai secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Untuk mendapatkan materai tempel kita bisa membelinya di kantor Pos, selain di kantor pos, materai bisa juga didapatkan di toko buku atau fotocopy namun biasanya dengan harga yang lebih mahal.
Macam-macam Materai
Materai 6000. Sejauh ini materai 6000 merupakan jenis materai yang paling banyak digunakan. Dalam materai 6000 terdapat angka 6000 pada bagian depan marerai.
Materai 3000. Pada materai 3000 jika dilihat dari sisi bentuk maka kurang lebih sama dengan materai 6000. Perbedaannya terletak pada angka di bagian depan materai yang tertera 3000.
Objek Bea Materai
Terdapat beberapa dokumen yang dikenakan bea materai yang diantaranya sebagai berikut.
- Surat perjanjian atau pun surat-surat lainnya dibuat sebagai pembuktian terkait perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
- Akta notaris beserta salinan-salinannya
- Akta pejabat pembuat akta tanah beserta rangkap-rangkapnya
- Surat berharga
- Dokumen yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan
Dokumen yang Bebas Bea Materai
Ada juga beberapa dokumen yang tidak memerlukan bea materai, berikut adalah daftarnya.
- Dokumen internal perusahaan : surat penyimpanan barang, surat angkutan penumpang dan barang, bukti pengiriman barang, dll
- Ijazah
- Slip gaji, uang tunggu, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja serta surat-surat untuk mendapatkan pembayaran tersebut
- Tanda terima uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi
- Kuitansi untuk semua jenis pajak
- Dokumen terkait tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lain yang sejenis
- Surat gadai yang diberikan oleh pihak pegadaian
Cara Menggunakan/Menempelkan Materai
Untuk menggunakan atau menempelkan materai pada dokumen pada dasarnya cukup mudah yaitu dengan menggunakan lem kertas.
Cara lainnya yang bisa dikatakan paling mudah yaitu dengan menggunakan air. Yaitu dengan mengoleskan sedikit air pada bagian belakang materai. Hanya dengan mengoleskan air saja materai sudah cukup kuat untuk menempel di dokumen, karena pada dasarnya pada bagian belakang materai sudah terdapat lem.
Itulah pengertian dan penjelasan singkat tentang apa itu materai serta cara menggunakannya ke dokumen. Semoga bisa bermanfaat.