Apa Itu SKCK? Pengertian, Fungsi, Syarat dan Cara Pembuatan

apa itu skck

SKCK merupakan dokumen penting yang sering kali dijadikan salah satu persyaratan administrasi saat akan melamar pekerjaan, tes cpns, membuat paspor serta berbagai keperluan administrasi lainnya.

Hal tersebut tidak mengherankan karena SKCK berisi riwayat catatan kepolisian seseorang sehingga dapat mencerminkan perilaku seseorang itu seperti apa. Lalu sebenarnya apa itu SKCK ? Berikut ulasannya.

Apa Itu SKCK ?

SKCK merupakan singkatan dari (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). SKCK merupakan lembar dokumen yang di dalamnya berisi riwayat catatan perilaku seseorang apakah pernah berbuat kriminal atau tidak.

Sebelum dikenal sebagai SKCK, dahulu bernama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) yang isinya kurang lebih sama dengan SKCK.

SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama 6 bulan, setelah lebih dari 6 bulan maka SKCK sudah tidak berlaku lagi dan harus diperbaharui sehingga bisa digunakan kembali.

Namun jika sudah melebihi satu tahun SKCK tidak diperpanjang juga maka SKCK tersebut tidak bisa diperpanjang dan harus membuat dari awal lagi mengikuti setiap proses dan tahapan yang ada.

Fungsi SKCK

  • Melamar pekerjaan baik itu bumn atau pun perusahaan swasta
  • Sebagai salah satu syarat untuk memdaftar cpns
  • Untuk melanjutkan pendidikan baik itu di dalam negeri atau pun luar negeri
  • Sebagai syarat untuk pembuatan paspor
  • dll

Syarat Pembuatan SKCK

  • Membawa surat pengantar dari kelurahan setempat
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili dari surat pengantar
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah
  • Membawa fotocopy paspor (Bagi yang akan ke luar negeri)
  • Membawa Pas Foto terbaru 4×6 berwarna sebanyak enam lembar
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan oleh petugas
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas

Syarat Perpanjang SKCK

  • Membawa SKCK lama (Maksimal telah habis masa berlakunya 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM
  • Membawa fotocopy kartu keluarga (KK)
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran
  • Membawa Pas Foto terbaru 4×6 berwarna sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas

Biaya Pembuatan SKCK

Untuk biaya pembuatan SKCK baru atau pun perpanjangan bagi WNI adalah Rp. 30.000 sedangkan bagi WNA Rp. 60.000.

Jika Anda ingin membuat SKCK bisa mendatangi Polsek atau pun Polres sesuai dengan domisili pada KTP yang Anda miliki.

Itulah penjelasan tentang apa itu SKCK, jika ingin membuat SKCK pastikan sudah mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan agar saat proses pembuatan tidak menemui kendala.

Bagikan:

Leave a Comment