Istilah spionase mungkin sudah tidak asing di telinga kita. Kata spionase kerap kali muncul dalam pemberitaan atau pun di dalam film yang kita tonton. Tapi apakah kita tahu apa arti dari spionase tersebut ? Yuk kita simak penjelasan mengenai pengertian spionase berikut ini.
Pengertian Spionase Secara Umum Adalah Sebagai Berikut
Spionase adalah suatu tindakan pengintaian dengan tujuan untuk mendapatkan informasi rahasia tanpa sepengetahuan dari pemilik informasi tersebut. Agen mata-mata bertugas untuk mendapatkan dan mengungkap suatu informasi rahasia.
Spionase sering menjadi bagian dari upaya institusional pemerintah atau pun suatu badan intelijen. Spionase mulanya lebih cenderung dikaitkan untuk memata-matai negara musuh atau pun untuk tujuan militer. Namun, pada saat ini sudah berkembang seperti memata-matai perusahaan kompetitor atau lebih dikenal dengan spionase industrial.
Pada praktiknya kegiatan spionase sering kali merupakan suatu tindakan yang ilegal dan melanggar hukum. Jika tindakan spionase diketahui oleh pihak musuh maka mereka bisa melaporkannya ke pengadilan dan pihak yang melakukan spionase dapat dikenai sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Organisasi
Seorang mata-mata merupakan orang yang dipekerjakan untuk mencari suatu informasi rahasia yang didapatkan dari sumber terpercaya.
Dalam jaringan yang lebih besar sebuah organisasi spionase akan menjadi sangat kompleks dengan menggunakan banyak metode untuk menghindari deteksi. Seringkali para agen belum pernah bertemu antara satu sama lain.
Seorang petugas kasus akan ditempatkan di negara-negara target untuk merekrut dan mengawasi agen-agen intelijen yang sedang memata-matai negara target di mana mereka sedang ditugaskan. Umumnya suatu organisasi spionase akan merekrut orang-orang yang memiliki akses khusus ke sumber informasi yang ditargetkan.
Berikut beberapa tipe agen mata-mata..
Agen penetrasi. Seorang mata-mata jangka panjang yang direkrut sebelum memiliki akses ke informasi intelijen rahasia, kemudian menyusup masuk ke organisasi target.
Pembelot. Seorang mata-mata yang menyerahkan kesetiannya kepada negara lain dan memberikan informasi yang dia miliki lalu meninggalkan negaranya.
Pembelot di tempat. Seorang mata-mata yang memberikan informasi yang dia miliki kepada negara lain namun ia masih tetap tinggal di negaranya.
Hukum Spionase
Pada dasarnya kegiatan spionase adalah kejahatan dan merupakan suatu tindakan melanggar hukum di banyak Negara sehingga kegiatan spionase memiliki banyak risiko jika diketahui oleh target.
Baca juga: Pengertian Invasi Secara Umum
Seorang agen mata-mata yang melanggar hukum di negara target dapat dideportasi, dipenjarakan, atau bahkan yang terburuk adalah dieksekusi. Hal ini juga berlaku bagi mata-mata yang melakukan spionase di Negara mereka sendiri dengan membocorkan informasi rahasia kepada negara lain.
Sejarah hukum spionase
Sejak zaman kuno penalti bagi orang yang melakukan spionase adalah eksekusi, hal ini setidaknya masih terjadi hingga Perang Dunia II.
Seperti Josef Jakobs adalah seorang mata-mata Nazi yang ditugaskan ke Inggris Raya pada tahun 1941 yang diketahui oleh pihak Inggris yang pada akhirnya mengeksekusi Josef karena melakukan spionase.
Image: wnpr,org