Syarat Memperpanjang SIM (Pengalaman Pribadi)

syarat memperpanjang sim

SIM merupakan surat izin mengemudi yang lumrah dimiliki oleh orang dewasa. Dengan memiliki sim maka kita dilegalkan secara hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Sim sendiri memiliki klasifikasi yang berbeda-beda, yang disetiap jenisnya hanya dapat mengendarai kendaraan tertentu saja.

SIM memiliki batas waktu atau masa berlaku yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang dan pemilik sim wajib untuk memperpanjang masa berlaku sim-nya setiap 5 (lima) tahun jika ingin sim yang dimilikinya tetap dapat digunakan ketika berkendara.

Berdasarkan informasi yang penulis dapatkan, SIM yang tidak diperpanjang setelah 5 (lima) tahun maka akan hangus dan tidak bisa lagi diperpanjang. Itu artinya pemilik sim harus merelakan sim-nya dan membuat sim dari awal dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Kita sebagai pemilik sim sebisa mungkin harus memperpanjang sim setiap 5 (lima) tahun, karena jika tidak kita sendiri lah yang akan dirugikan, karena harus mengikuti tes untuk membuat sim dari awal lagi yang mana prosesnya cukup rumit dan memakan banyak waktu serta biaya yang tidak sedikit.

Jika masa berlaku sim yang anda miliki akan segera habis dan ingin melakukan perpanjangan, berikut adalah persyaratan yang harus anda siapkan.

Daftar Isi

Daftar Persyaratan Memperpanjang SIM

Berikut adalah daftar persyaratan untuk memperpanjang SIM dikutip dari satulayanan[dot]id :

  • Mengisi formulir permohonan
  • KTP Asli & Fotokopi KTP (4 lembar)
  • SIM Asli
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  • Uji keterampilan mengemudi menggunakan simulator Rp. 50.000
  • Asuransi Rp. 30.000

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A Rp. 80.000
  • SIM B I Rp. 80.000
  • SIM B II Rp. 80.000
  • SIM C Rp. 75.000
  • SIM D Rp. 30.000

Pengalaman Penulis Memperpanjang SIM

Penulis sendiri pernah sekali memperpanjang SIM C pada awal tahun 2018. Pada saat itu penulis memperpanjang sim di Mobil Polres Keliling (SIM Keliling). Untuk prosesnya sendiri terbilang sangat cepat dan persyaratan yang diperlukan pun hanya sebatas SIM Asli dan KTP Asli.

Pertama penulis menyerahkan SIM Asli dan KTP Asli kepada petugas kemudian penulis menunggu giliran untuk dipanggil, kebetulan pada saat itu yang mengurus perpanjangan sim cukup banyak. Setelah menunggu 20-30 menit penulis pun mendapat panggilan untuk masuk ke dalam mobil untuk melakukan pembayaran dan melakukan pemotretan serta pengambilan sidik jari.

Baca Juga : Syarat Memperpanjang SKCK

Untuk biayanya sendiri mungkin sekitar 120rb, terkait besaran biayanya penulis memang agak lupa, tetapi yang pasti angkanya di atas 100rb. Setelah melakukan pembayaran dan pemotretan penulis menunggu kembali di luar, dan tidak lama berselang petugas pun memberikan KTP beserta SIM C yang telah diperpanjang masa berlakunya.

Tanggapan penulis terkait perpanjangan sim yang telah dilakukan cukup memuaskan, karena memang menurut penulis prosesnya sangat cepat, kurang dari satu jam SIM yang baru pun telah diterbitkan.

Namun dari segi biayanya sendiri agak sedikit lebih mahal dari yang ditetapkan oleh pemerintah yang hanya 75rb, meskipun penulis tidak terlalu keberatan dengan biaya yang dikeluarkan, karena kepraktisan dan kecepatan yang diberikan oleh petugas telah cukup mengobati. Namun, penulis berharap akan ada perbaikan dan transparansi khusunya dari segi biaya.

Sekian pembahasan terkait syarat perpanjang sim dan pengalaman penulis ketika memperpanjang masa berlaku SIM C. Semoga bermanfaat ..

Image : tribunnews,com

Bagikan:

Leave a Comment