Keberadaan tentara di suatu negara sangat penting, meskipun pada saat ini mayoritas negara di dunia menghindari terjadinya peperangan dan mengecam peperangan.
Namun, tetap saja tentara dibutuhkan oleh setiap negara, keberadaan tentara akan memberikan rasa aman kepada wargaranya sekaligus merupakan bentuk antisipasi terhadap ancaman yang mungkin terjadi sewaktu-waktu, khususnya ancaman yang berasal dari pihak eksternal (luar negeri) dan kelompok bersenjata lainnya yang mengancam kedaulatan.
Indonesia sendiri memiliki pasukan militer yang dikenal dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). TNI sendiri dipecah menjadi tiga berdasarkan zona teritori pengamanannya, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Dari ketiganya secara keseluruhan memiliki tugas yang sama yaitu untuk mewujudkan Pertahanan Negara yang tangguh.
Peran, Fungsi dan Tugas TNI
Peran
Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki peran sebagai alat negara dalam bidang pertahanan yang senantiasa menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Fungsi
(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
- Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
- Penindak setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- Pemulihan terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamnan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Tugas
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk;
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- Mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan wilayah perbatasan;
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu tugas pemerintahan di daerah;
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada aya (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Visi dan Misi TNI
VISI TNI
Visi TNI adalah terwujudnya pertahanan Negara yang tangguh.
MISI TNI
Misi TNI adalah menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta keselamatan bangsa.
Urutan Pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Perwira Tinggi
Perwira Menengah
Perwira Pertama
Bintara Tinggi
Bintara
Tamtama
- Jenderal Besar | Laksamana Besar | Marsekal Besar
- Jenderal | Laksamana Laut | Marsekal
- Letnan Jenderal | Laksamanan Madya | Marsekal Madya
- Mayor Jenderal | Laksamanan Muda | Marsekal Muda
- Brigadir Jenderal | Laksamana Pertama | Marsekal Pertama
Itulah sekilas tentang tugas dan peran tni bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, beserta urutan pangkat tni yang mungkin selama ini kita sering mendengarnya, tetapi belum mengetahui urutan pangkat dari tni ..
sumber: tni.mil,id , wikipedia,org
image: tirto,id