Tugas DPR (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)

tugas dpr

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) atau lebih dikenal dengan DPR, merupakan salah satu lembaga tertinggi negara di dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR memiliki anggota yang terdiri dari para anggota partai politik yang terpilih di dalam pemilihan umum. Lalu apa saja Tugas, Fungsi dan Wewenang yang dimiliki DPR ? Simak pembahasannya berikut ini.

Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR

Secara umum DPR memiliki fungsi antara lain, legislasi, anggaran dan pengawasan yang dijalankan berdasarkan kerangka representasi rakyat.

1. Fungsi legislasi, DPR mempunyai tugas dan wewenang sebagi berikut :

  • Menyusun dan Merancang Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan mebahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD, yang diantaranya membahas terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran atau pun penggabungan suatu daerah; pengelolaan terkait SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keungan antara pusat dan daerah.
  • Membahas RUU yang telah diajukan oleh Presiden maupun DPD
  • Menetapkan UU yang dilakukan bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau pun menolak peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan oleh Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

2. Fungsi anggaran, DPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

  • Memberikan persetujuan atas RUU terkait APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terkait pemindahtanganan aset negara ataupun terhadap perjanjian yang memiliki dampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait beban keuangan negara

3. Fungsi pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

  • Melakukan pengawasan terkait pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
  • Membahas serta menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

4. Tugas dan Wewenang DPR lainnya

  • Menyerap, menghimpun, menampung serta menindaklanjuti aspirasi dari rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk, (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain. (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal (1) pemberian amnesti dan abolisi. (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi yang selanjutnya akan diajukan ke Presiden

Baca Juga : Tugas dan Wewenang MPR

Berdasarkan penjelasan yang telah penulis uraikan tersebut telah kita ketahui bahwa Tugas dan Wewenang DPR cukup banyak. Tugas-tugas tersebut dapat berpengaruh terhadap aspek-aspek penting yang ada di Indonesia.

Referensi : dpr,go,id ., wikipedia,org
Image : tribunnews,com

Bagikan:

Leave a Comment