Tugas dan Wewenang MPR di Indonesia

tugas mpr

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI atau MPR) merupakan sebuah badan legislatif dalam sistem ketatanegaraan yang ada di Indonesia. Keberadaannya mungkin tidak sefamiliar DPR yang cenderung banyak kontroversinya. Masih banyak masyarakat di Indonesia yang tidak mengetahui apa sebenarnya tugas mpr ini, bahkan mungkin lupa akan keberadaannya.

Padahal sejatinya keberadaan mpr ini sangat penting karena sejatinya badan ini menjalankan tugas-tugas penting yang menyangkut keberlangsungan negara Indonesia. Lalu apa sebenarnya tugas mpr ? Simak uraiannya berikut ini.

Tugas MPR Secara Umum

1. Mengubah dan Menetapkan UUD

Pada dasarnya MPR memiliki kewenangan untuk mengubah atau pun menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun demikian, para anggota MPR tidak dapat mengajukan dan mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mengubah UUD Tahun 1945 maka setidaknya terdapat 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR yang ada. Setiap usulan pengajuan perubahan UUD dilakukan secara tertulis dengan menyertakan secara jelas pasal mana yang akan diubah beserta alasan kenapa pasal tersebut harus diubah.

Setiap usulan pengubahan UUD Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Selanjutnya setelah menerima usulan tersebut, pimpinan MPR akan memeriksa kelengkapan persyaratannya, seperti batas minimal jumlah anggota pengusul serta alasan-alasan yang mendasari kenapa pasal tersebut akan diubah paling lama 30 hari sejak diusulkan.

Dalam proses pemeriksaan, ketua MPR akan melakukan kordinasi dengan mengadakan rapat dengan para pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratannya.

Jika usulan pengubahan tidak memenuhi persyaratan yang ada, maka pimpinan MPR akan memberitahukan kepada pihak yang mengusulkan beserta alasan kenapa usulan tersebut ditolak. Tetapi, jika usulan diterima maka pimpinan MPR harus menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 60 hari, dan anggota MPR akan menerima salinan usulan pengubahan yang telah memenuhi syarat paling lambat 14 hari sebelum sidang paripurna dilaksanakan.

Pada sidang paripurna MPR akan diputuskan apakah akan diubah atau tidaknya UUD Tahun 1945 berdasarkan usulan yang diajukan. Untuk meloloskan usulan pengubahan UUD Tahun 1945 maka setidaknya harus ada 50 persen anggota yang menyetujui usulan tersebut ditambah 1 anggota.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden Berdasarkan Hasil Pemilu

Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh masyarakat Indonesia melalui pemilihan umum, setelah itu Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilantik oleh MPR di dalam sidang paripurna. Dahulu sebelum masa reformasi MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, saat reformasi sudah bergulir maka kewenangan tersebut dicabut sendiri oleh MPR. Kewenangan tersebut diputuskan di dalam sidang Paripurna MPR-RI ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang mana Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, tertuang dalam Pasal 6A ayat (1).

3. Memutuskan Usul dari DPR untuk Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di dalam Masa Jabatannya

MPR memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan UUD Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ini diusulkan oleh DPR.

Setelah menerima usulan dari DPR maka MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya paling lambat 30 hari terhitung dari MPR menerima usulan.

DPR tidak bisa serta merta mengusulkan untuk pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, karena harus ada putusan dari Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, penyuapan dan tindak pidana lainnya yang menyebabkan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk memimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keputusan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh MPR dapat disetujui apabila sidang paripurna dihadiri setidaknya oleh ¾ (tiga perempat) dari total anggota dan disetujui oleh setidaknya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir.

4. Melantik Wakil Presiden Menjadi Presiden

Jika seorang Presiden berhenti, dihentikan atau tidak dapat menyelesaikan tugasnya sampai akhir masa jabatan, maka ia akan digantikan oleh Wakil Presiden untuk menyelesaikan tugasnya sampai masa jabatan selesai.

Jika sewaktu-waktu jabatan seorang Presiden terjadi kekosongan, maka MPR akan segera melakukan sidang paripurna untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.

5. Memilih Wakil Presiden

Kekosongan jabatan Wakil Presiden dapat terjadi sewaktu-waktu karena berbagai faktor. Maka MPR akan melangsungkan sidang paripurna paling lambat 60 hari untuk memilih 2 (dua) calon Wakil Presiden yang telah diajukan oleh Presiden.

6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden karena berbagai hal yang melatarbelakangi dan tidak dapat menyelesaikan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir, maka MPR akan melakukan sidang paripurna paling lambat 30 hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Terdapat 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mana diusulkan oleh partai politik gabungan yang memenangkan Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya.

Baca Juga : Tugas Administrasi

Itulah beberapa Tugas MPR yang mungkin belum anda ketahui. Keberadaan MPR di Indonesia memang memiliki tugas yang sangat penting, meskipun jarang diekspos tetapi setiap keputusan yang diambil oleh MPR akan berdampak langsung bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagikan:

Leave a Comment